Razia Warung dan Kios, Polisi Amankan 54 Liter Miras Cap Tikus di Minsel

Subhan Sabu
Sejumlah miras jenis cap tikus yang diamankan dalam kemasan botol mineral. (Foto: Istimewa)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung dan kios di area permukiman warga. Dalam operasi penindakan ini, sebanyak 54 liter miras cap tikus diamankan.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, razia ini merupakan upaya preventif guna mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas serta lakalantas. Khususnya di masa menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Sasaran operasi ini yaitu minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Tujuannya untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujar Kapolres, Kamis (19/11/2020).

Hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020), total ada 54 liter cap tikus disita. Rinciannya terdiri atas Polsek Tareran 1 botol ukuran 1.500 ml, Polsek Amurang 6 botol ukuran 600 ml, Polsek Modoinding 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Ranoyapo 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Tenga 9 botol ukuran 600 ml dan Polsek Sinonsayang 40 liter.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

20 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

22 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

1 bulan lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal