Razia Warung dan Kios, Polisi Amankan 54 Liter Miras Cap Tikus di Minsel

Subhan Sabu
Sejumlah miras jenis cap tikus yang diamankan dalam kemasan botol mineral. (Foto: Istimewa)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung dan kios di area permukiman warga. Dalam operasi penindakan ini, sebanyak 54 liter miras cap tikus diamankan.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, razia ini merupakan upaya preventif guna mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas serta lakalantas. Khususnya di masa menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Sasaran operasi ini yaitu minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Tujuannya untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujar Kapolres, Kamis (19/11/2020).

Hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020), total ada 54 liter cap tikus disita. Rinciannya terdiri atas Polsek Tareran 1 botol ukuran 1.500 ml, Polsek Amurang 6 botol ukuran 600 ml, Polsek Modoinding 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Ranoyapo 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Tenga 9 botol ukuran 600 ml dan Polsek Sinonsayang 40 liter.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

30 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal