Remaja di Minahasa Selatan Jual Perempuan lewat Online, Buka Praktik dari Kosan

Cahya Sumirat
APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)

"Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu," kata Iptu Lesly.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online.

"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Iptu Lesly.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kenal Lewat MiChat, Wanita Tewas Dicekik Pelanggan di Babelan gegara Cekcok Soal Bayaran

4 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

12 bulan lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

12 bulan lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

12 bulan lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal