Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Angga Rosa
Tersangka TAN (24) saat ditahan di Mapolres Semarang. (Foto: Ist.)

Mengetahui hal tersebut, korban pada akhir 2021 melapor ke Polres Semarang. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 6 April 2022. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah laptop, satu flashdisk. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

11 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

17 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

18 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

26 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal