Satgas Pusat Tetapkan Minahasa Tenggara Zona Merah Penyebaran Covid-19

Antara
Pembatasan keluar masuk warga di Kabupaten Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kabupaten Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan ini disampaikan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 pemerintah pusat.

"Berdasarkan rilis dari gugus tugas penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, hari ini  Kabupaten Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah,” kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap di Ratahan, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu dengan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan.

"Kami sudah melakukan penyekatan sejak hari Minggu (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat," katanya.

Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengungsian Sinabung di Jambur Suka Tepu Belum Dilengkapi MCK, Satgas Turun Tangan

2 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

2 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

2 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

8 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal