Sebarkan Video Mesum Kekasih, Pemuda Ini Mengaku Sakit Hati Dikhianati

Mukmin Azis
Tersangka berinisial AA (21), yang menyebarkan video mesum dengan pacarnya diamankan di Mapolresta Balikpapan, Kaltim, Selasa (15/12/2020). (Foto: iNews/Mukmin Azis)

"Saya sebarkan kemarin itu, enggak tau lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku merekam adegan  syur dirinya bersama sang pacar. Kemudian, rekaman video mesum yang disebarkan ke media sosial.

Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis, yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Untuk sementara, tersangka kami jerat dengan pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," kata Noval.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

3 Korban Tewas Insiden Kapal Feri Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal