Selama Larangan Mudik Tak Boleh Ada Penerbangan Pesawat Carter

Fahreza Rizky
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika Pemerintah melarang penerbangan pesawat carter atau sewa. Hal ini berlaku selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Budi menyarankan jika ada tenaga kerja yang ingin pulang ke Tanah Air menggunakan moda transportasi tersebut disarankan untuk menundanya.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetapi tetap ke Indonesia tapi menunda," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan perjalanan orang menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah setidaknya terbagi dalam tiga jenis. Pertama, pengetatan pasca larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sementara pengetatan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Pemkab Tabalong Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha lewat Inovasi Langsat Manis

2 tahun lalu

Menhub Apresiasi Dukungan Organda Wujudkan Angkutan Jalan yang Berkeselamatan

2 tahun lalu

Evaluasi Proyek BRT Rp1,8 Triliun, Menhub Tinjau Terminal Terpadu Amplas di Medan

2 tahun lalu

Tinjau Bandara Singkawang, Menhub Pastikan Kesiapan Fasilitas Sebelum Diresmikan Jokowi

3 tahun lalu

Bandara Dhoho Kediri Masuki Tahap Kalibrasi, Menhub: Ditargetkan Beroperasi Awal 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal