Setahun Buron,  Pria yang Setubuhi Siswi SMP di Dumoga Timur Dibekuk Polisi

Subhan Sabu
RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021. (Foto: Humas)

Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan.

“Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

30 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

1 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

1 bulan lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal