Siap-siap, Pertamina Segera Pastikan Kriteria Mobil dan Motor Penerima BBM Subsidi

Suparjo Ramalan
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: dok SINDO)

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," ucapnya.

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, pengusahan, hingga kendaraan dinas pemerintah. 

"Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Perpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," tuturnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
27 hari lalu

Bahaya Gas Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Portable, Ini Alasannya

1 bulan lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

2 bulan lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal