Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen atau PCR

Dita Angga
Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali bisa gunakan Antigen, ini alasan pemerintah. (Foto: Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan.pemerintah terkait syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi udara di wilayah luar Jawa dan Bali kini disesuaikan. Selain menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), juga bisa memakai hasil tes Antigen.

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena masih terbatasnya fasilitas laboratorium PCR di luar Jawa dan Bali.

“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kotim Heboh! Benda Misterius Mirip Serpihan Roket Ditemukan di Kebun Sawit

12 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan

26 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

1 bulan lalu

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, Sempat Tutup 2 Hari akibat Abu Erupsi

1 bulan lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal