Terlilit Utang, Suami Jual Istri untuk Layanan Seks

Sholahudin
Pelaku FN saat berada di Mapolres Mojokerto, Jumat (9/4/2021).(Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kapolres Mojokerto AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, kasus penjualan manusia yang dilakukan oleh FN bersama istrinya dibongkar oleh anggota pada Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku mengunakan media sosial Twitter lalu berlanjut ke pesan Whatsupp. Tarifnya 1,5 juta untuk sekali kencan," katanya. 

Dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan bareng bukti berupa satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, dua buah handuk, uang tunai Rp1.000.000, dompet, obat kuat dan KTP atas nama istri pelaku. 
 
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1,4 tahun. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

2 tahun lalu

Pemuda di Gunungkidul Bakar Rumah Orang Tua, Terlilit Utang gegara Judi Online

2 tahun lalu

Terlilit Utang, Pria di Malang Malah Ditipu Dukun Pengganda Uang Rp25 Juta

2 tahun lalu

2 Warga Lampung Timur Tewas Gantung Diri dalam Sehari, Diduga Depresi dengan Hidup

3 tahun lalu

Edan! Pemuda Sleman Curi 15 Ekor Sapi gegara Kecanduan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal