"Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019," ujarnya.
Tugas pokok BP2MI, kata dia adalah melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna pekerja migran Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Tugas lainnya adalah memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, dan sumber-sumber pembiayaan.
“Selain itu, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon pekerja migran, informasi, kualitas pelaksana penempatan pekerja migran, dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya,”ujarnya.