Tutupi Kejahatan Suami dengan Modus Kehilangan Motor, Istri Buat Laporan Polisi Palsu

Cahya Sumirat
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat press conference di Polres Kotamobagu, Selasa (31/05/2020).(Foto: Humas)

"Kuat dugaan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di desa tersebut,” katanya.

Dari press conference yang digelar terungkap modus operandinya yakni tersangka OM alias Ondy disuruh oleh suami tersangka NS alias Nus untuk membuat keterangan palsu tentang hilangnya sepeda motor tersebut karena suami tersangka ingin menghindari setoran per bulannya di finance atau pihak leasing.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua buah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Kotamobagu. Pertama yakni sebanyak 12 eksemplar bukti laporan polisi, selanjutnya satu unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi DB 4952 DG.

Adapun untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi yang menjerat perempuan OM alias Ondy dan lelaki NS alias Nus maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

3 hari lalu

Istri Jadi Korban Curanmor, Suami Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang

23 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

1 bulan lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

2 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal