Viral ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo: Sangat Disayangkan

Dita Angga
Tangkapan layar ASN perempuan di Humbahas berjoget sambil pegang botol miras dalam sebuah acara pesta ulang tahun. (Foto: iNews TV/Aries Fernando Manalu)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Di antaranya sebagai berikut:

1.        Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3.      Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal