Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Begini Janjinya jika Bebas 

Antara
Muhammad Yahya Waloni saat menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring, Selasa (28/12/2021). (Foto: Antara).

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan tanggapan Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara apakah menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi.

Saat itu Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Pendakwah KH Anwar Zahid, Mobilnya Ditabrak Truk di Bojonegoro

4 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

4 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

4 bulan lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

1 tahun lalu

Profil Ustaz Abdul Somad Direktur LP3N, Pendakwah dan Ulama Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal