2 Pencuri Ternak Bersenpi di Solok Selatan Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

PADANG ARO, iNews.id - Anggota Reskrim Polres Solok Selatan menangkap dua anggota sindikat pencurian hewan ternak bersenjata api (senpi). Keduanya adalah Hasan Basri (32) dan Muhamad Firmansyah (19) warga Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap karena aksi mereka pernah tepergok warga pada Mei 2020," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi, Selasa (30/6/2020).

Arwi menambahkan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga jika keduanya mencuri ternak dengan menggunakan senpi rakitan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku Hasan Basri.

Keduanya, kata Arwi, diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

"Hasan ditangkap terlebih dahulu saat mengambil BLT, kemudian polisi menangkap pelaku Muhamad Firmansyah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

18 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

31 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal