23 Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Diangkut Satpol PP

Antara
23 pemandu karaoke di Pasaman Barat diamankan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Mereka diamankan di empat kafe tempat karaoke (Antara)

Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.

"Mengenai sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Dari yang diamankan, katanya paling muda berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.

Dari total yang diamankan itu berasal dari lima orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerag seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal