3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara, Pencinta Hewan Kecewa

Budi Sunandar
3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara, Pencinta Hewan Kecewa

PADANG, iNews.id - Tiga mahasiswi yang mencekoki minuman keras (miras) ke kucing divonis dua bulan penjara, Kamis (7/9/2023). Keputusan itu rupanya membuat kecewa para pencinta hewan.

Ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). Dalam persidangan turut dihadirkan kucing jenis persia medium yang menjadi korban penyiksaan dicekoki minuman keras.

Ketiga terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras. Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. Namun jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

12 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

28 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

1 bulan lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

1 bulan lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal