Mereka ditindak dari razia yang digelar di kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan Pantai Padang. Sedangkan 15 orang terjaring di Pasar Lubuk Buaya, dan kawasan GOR H Agus Salim, semuanya dikenakan sanksi sosial.
"Penindakan menggunakan sistem razia dengan menyasar pada lokasi-lokasi keramaian," katanya.
Para pelanggar yang pertama terjaring dikenakan sanksi sosial atau administrasi dan diambil datanya, jika pelanggar yang sama masih terjaring akan dilanjutkan ke persidangan untuk diproses sanksi kurungan.