Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membacok bibinya karena sakit hati.
"Korban menyetujui keinginan ibu si pelaku untuk menikah lagi. Padahal, orang tua pelaku baru saja bercerai," kata dia.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara dengan kondisi luka di bagian tangan kanan dan jarinya hampir putus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Diversi UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.