Alhamdulillah, Gaji ASN Pemkot Padang Naik Tahun Ini

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.

Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.

Tidak hanya itu juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta.

Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500.000, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500.000

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

24 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal