Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi BBM Solar bersubdisi (Antara)

Dari hasil pemeriksaan,  modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Dishub Jatim dan Pertamina, Desak Evaluasi Barcode Solar Subsidi

9 hari lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

10 hari lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

11 hari lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

13 hari lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal