Aniaya Anak Tiri, Sopir Angkot di Padang Disikat Tim Klewang

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

“Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolres Padang untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

3 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

5 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

10 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

11 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal