ASN Sumbar Dilarang Pergi saat Libur Panjang, jika Melanggar Akan Disanksi

Rus Akbar
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dilarang pergi keluar daerah saat libur panjangIsra Miraj. Jika melanggar ASN akan disanksi.

Libur panjang Isra Miraj jatuh pada besok Kamis (11/3/2021). Kemudian dilanjut Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).

"Semua ASN di Sumbar dilarang ke luar daerah," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai membuka vaksin untuk jurnalis di Aula Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (10/3/2021)

Mahyeldi menambahkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

3 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

8 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal