Bahaya, Warga Sumbar Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Antara
Ilustrasi rel kereta api (Antara)

PADANG, iNews.id - Warga Sumatera Barat (Sumbar) diimbau agar tidak menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di jalur kereta api. Hal ini disampaikan PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat karena membahayakan nyawa dan melanggar perundang-undangan.

"Pada beberapa daerah, banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, Jumat (23/4/2021).

Ujang menambahkan, hal ini juga melanggar Pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

23 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

24 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

1 bulan lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

2 bulan lalu

Heroik! Petugas PJL di Pasuruan Selamatkan Pria Diduga ODGJ dari Sambaran KA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal