Barang Bukti Ganja 40,6 Kg dan Sabu 3,2 Kg Dimusnahkan Kejari Padang

Antara
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Padang, Sumbar, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 40,6 kilogram ganja kering dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat. Narkoba ini merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40,6 kilogram ganja," ujar Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, ganja dengan berat puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gunung Pangilun.

Selain ganja kering, Kejaksaan juga ikut memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram serta pil ekstasi 5.708 butir.

Ranu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk mengantisipasinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

4 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

7 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal