BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja Kering, 10 Pengedar Ditangkap

Budi Sunandar
Barang bukti ganja (Antara)

"Mereka mengaku merupakan jaringan bandar narkoba antar lapas di daerah Sumbar," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika sebagian besar pelaku merupakan mantan narapidana dan narapidana yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

22 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

23 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

28 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal