Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Antara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021). 

Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).

"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

11 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

11 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

17 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal