Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Antara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021). 

Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).

"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

10 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

20 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

25 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

26 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Warga Keluhkan Sesak Napas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal