Bulan Ramadan, 23 Pasangan Tanpa Surat Nikah Asyik Ngamar di Penginapan

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang mengamankan 23 pasangan muda tanpa surat nikah di sebuah penginapan, Selasa (19/4/2022). (Foto: MNC/Rus Akbar)

Lantaran tidak bisa menunjukkkan surat nikah, 23 pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan.

Bambang mengatakan, Satpol PP belum memastikan sanksi yang akan dikenakan kepada 23 pasangan tersebut. Namun orang tua mereka akan dipanggil sebagai penjamin dan dilakukan pembinaan.

"Kita juga memberi surat panggilan kepada pemilik penginapan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan kita proses sesuai aturan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

2 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal