Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah

Antara
Ilustrasi warung internet (warnet) (iNews)


Selanjutnya, tidak mengizinkan anak usia sekolah dengan usia tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua dan wali sesuai dengan Perda kota Bukittinggi nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.


"Terakhir, Tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Sekolah," katanya.


Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap himbauan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

25 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

30 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

1 bulan lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

2 bulan lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal