Catat, Warga Padang yang Ingin Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Antara
Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin berkunjung ke mal atau berbelanja di swalayan harus memperlihatkan bukti vaksin Covid-19 (Antara)

PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin berkunjung ke mal atau berbelanja di swalayan harus memperlihatkan bukti vaksin Covid-19. Jika belum divaksin, maka pengunjung harus diswab antigen maupun PCR.

"Pengunjung wajib tunjukkan bukti vaksinasi, jika tidak ada maka sesuai dengan SE Gubernur Sumbar dapat diganti dengan hasil tes PCR atau tes usap Antigen," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Andree Algamar, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, hasil negatif tes usap antigen dapat digunakan dalam waktu maksimal 1×24 jam sedangkan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.

Menurutnya, sosialisasi terkait wajib menunjukkan bukti vaksin di mal dan swalayan tersebut telah dilakukan sejak sebulan lalu dan sudah dioptimalkan dalam sepekan ini.

"Pengawasannya juga sudah kami perketat dan sudah diinformasikan ke seluruh pengawas mal dan swalayan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Wali Kota Surabaya Minta Tinggi Pagar Depan Mal Diturunkan, Bukan Dibongkar

20 hari lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal