Curi Barang Jemaah Masjid, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polsek Padang Selatan menangkap seorang pria berinisial EN (38). Dia ditangkap karena diduga mencuri barang jemaah yang sedang salat di sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp6 juta.

Pencurian dilakukan di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan. Saat itu pelaku mengambil tas korban yang sedang beribadah, di dalamnya ada kamera.

"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV. Berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ridwan, Selasa (1/9/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, katanya, akhirnya polisi membekuk EN di Jalan Air Camar, nomor 13, RT 01, RW 08, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

4 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

13 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

26 hari lalu

Masjid Ar Rohman di Jember Terbakar Jelang Subuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal