Curi Kotak Amal di Masjid, Pria di Agam Dilempar ke Kolam Ikan

Wahyu Sikumbang
Suroso, pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Agam, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

"Jasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukan di tempat lain," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal, obeng, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal