Curi Kotak Amal di Masjid, Pria di Agam Dilempar ke Kolam Ikan

Wahyu Sikumbang
Suroso, pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Agam, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

"Jasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukan di tempat lain," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal, obeng, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal