Curi Kotak Amal di Masjid, Pria di Agam Dilempar ke Kolam Ikan

Wahyu Sikumbang
Suroso, pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Agam, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

"Jasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukan di tempat lain," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal, obeng, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

29 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal