Disebut Ada Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sumbar Turun Tangan

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Polda Sumbar)

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.

Mabes Polri merilis selain Polda Sumbar, sejumlah Polda juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait BBM bersubsidi.

Ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

57 tahun lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

57 tahun lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

57 tahun lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal