DPRD Sumbar: 103 Aset Senilai Rp1,54 Miliar Milik Pemprov Dikuasai Mantan Pejabat 

Rus Akbar
Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

"Ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut. Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," katanya.

DPRD Sumbar, kata Nurnas akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.

"BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan," kata dia.

Dalam laporannya, kata Nurnas, BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.

"Kami berharap Pemprov Sumbar melalui Biro Umum harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

57 tahun lalu

Bupati Agam Sebut 300 Orang Hanyut dan Tertimbun saat Banjir-Longsor di Salareh Aia

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Pemprov Sumbar Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal