Edarkan Sabu di Dharmasraya, Doyok dan Temannya Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu (Istimewa)

DHARMASRAYA, iNews.id -  Dua pemuda asal Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya yakni RH alias Doyok (27) dan WMP (23) ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu.

Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (15/1/2021) di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Aidil, Sabtu (16/1/2021).

Aidil menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktifitas keduanya yang mengedarkan sabu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya memang benar kedua pelaku mengedarkan sabu.

"RH alias Doyok merupakan bandar narkoba dan tersangka WMP merupakan kurirnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

9 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

11 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal