Edarkan Sabu, Pria di Tanah Datar Ditangkap saat Asyik Nongkrong di Kedai

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi Narkoba Jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

TANAH DATAR, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial H (60). Dia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Salimpaung sering terjadi peredaran narkoba.

"Berbekal dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, ternyata benar ada peredaran narkoba di wilayah itu," kata Rokhmad, Senin (24/5/2021).

Rokhmad menambahkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap H di kedai miliknya di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

12 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal