Gara-Gara Diviralkan Emak-Emak, Pemilik Rumah Makan di Padang Kena Denda

Rus Akbar
Tangkapan layar video viral suasana di salah satu rumah makan di Padang yang ramai dengan pengunjung. (Foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Satpol PPPadang Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi berupa denda pemilik rumah makan di kota itu yang viral di media sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Denda yang diterapkan sebesar Rp500.000.

Diketahui, salah satu rumah makan di Kota Padang itu viral di media sosial setelah seorang emak-emak merekam kerumunan pengunjung di sana, pada Jumat (2/7/2021) kemarin. Dalam video terlihat suasana rumah makan ramai dengan pengunjung tanpa menjaga jarak dan aturan prokes lainnya.

"Pemilik usaha restoran itu kami panggil. Setelah diperiksa, pemilik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 karena melanggar prokes," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Senin (5/7/2021).

Selain didenda, pemilik rumah makan sudah membuat penyataan untuk menaati prokes. Bila pengusaha melanggar kedua kalinya, akan diberikan denda sebesar Rp15 juta.

"Namun, kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, diberikan sanksi bagi tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Alfiadi mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran di Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal