Gondol Laptop dan Proyektor di SMP Malalak, 3 Pencuri Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang guru. Guru honorer di sekolah itu mendapati sekolahnya sudah berantakan.

Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap pelaku.

"Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian," katanya.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.

"Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal