Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

Dita Angga
Ilustrasi PPKM (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini dilakukan hingga mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Alasannya karena untuk menekan angka Covid-19. Tak ada alasan lainnya,” kata Syafrizal, Jumat (5/3/2021).

Perpanjang ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021. Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal