Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Drummer SD Jerinx Dijerat UU ITE

Riezky Maulana
Dewi Umaryati
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id – I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer band SID ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali terkait kasus ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Dia jerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat tulisannya di Instagram yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Penetapan tersangka bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi dokter tersebut merasa Jerinx telah mencemarkan nama baik IDI karena menyebut organisasi itu sebagai kacung (anak buah) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

1 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

1 bulan lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

1 bulan lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal