Jam Kerja ASN Pemkab Pasaman Barat Berubah, Masuk Lebih Awal

Antara
Ilustrasi ASN (Istimewa)

PASAMAN BARAT, iNews.id -Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berubah. Kali ini, para ASN diperintahkan untuk masuk kerja pukul 06.30 WIB.

"Perubahan jadwal jam kerja itu mulai hari ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Senin (6/2/2023).

Perubahan jam kerja itu, kata dia, ASN diminta masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal