Jual Anak Owa Ungko dan Kepala Rusa, Warga Padang Diciduk Polisi

Rus Akbar
Penangkapan pelaku penjualan Owa Ungko dan Kepala rusa di Padang, Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RP (24) diciduk polisi. Dia diamankan karena menjual hewan jenis Owa Ungko dan olahan dari satwa dilindungi.

"Pelaku tertangkap tangan menjual hewan dilindungi, anak Owa Ungko (Hybolates Agilis) serta kepala rusa dan kepala kijang," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, Senin (1/11/2021).

Ardi menambahkan, RP (24) merupakan warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dia diamankan  di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
 
Diduga RP ini mendapatkan hewan dilindungi yang dijual tersebut di kawasan Kayu Tanam.

"Belum tahu, mungkin sekitar Kayu Tanam," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal