Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap

Budi Sunandar
Residivis kasus pencurian di Padang, RM kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat sound system yang disimpan di rumah kontrakannya. 

“Pelaku selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya lokasi terus bertambah. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal