Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap

Budi Sunandar
Residivis kasus pencurian di Padang, RM kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat sound system yang disimpan di rumah kontrakannya. 

“Pelaku selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya lokasi terus bertambah. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal