KASN Minta Wali Kota Padang Batalkan Mutasi Pejabat, Ini Alasannya

Antara
Hendri Sapta resmi jadi Wali Kota Padang usai dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi (Antara)

PADANG, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat yang telah dilantik. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus, Rabu (21/4/2021).

Toni mengatakan, ini diungkapkan setelah dirinya bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.

Dalam pertemuan tersebut awalnya KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akhirnya pertemuan hanya diikuti Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Toni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

1 bulan lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

3 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal