Langgar Prokes saat PPKM Level 3, Kafe di Padang Selatan Didenda

Nani Suherni
Ilustrasi PPKM level 3. (Foto: Ist)

PADANG, iNews.id - Pemilik salah satu kafe berinisial HS di kawasan Kecamatan Padang Selatan akhirnya penuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, Sabtu (19/3/2022). Kafe ini sebelumnya dilaporkan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan panggilan ini sekaligus peringatan pertama. Bambang menegaskan, kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.

"Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai Perwako sebanyak Rp500.000," kata Bambang dikutip dari portal resmi Pemkot Medan, Minggu (20/3/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Banjir di Padang Meluas hingga Rendam 5 Kecamatan, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

1 bulan lalu

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, Sejumlah Kendaraan Hanyut dan Warga Dievakuasi

3 bulan lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

3 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

4 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal