Mabes Polri: Brigadir KR Penembak DPO Judi di Solok Selatan Akan Disanksi Pidana

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menegaskan telah menahan Brigadir KR, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak mati DPO kasus judi Deki Susanto. Brigadir KR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menjelaskan, Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direskrimum sejak 31 Januari 2021. Dia dibebastugaskan untuk menjalani persidangan. Sedangkan lima anggota kepolisian yang bersama Brigadir KR saat menembak mati Deki Susanto dikenakan sanksi kode etik.

"Yang ikut dalam tim, ada lima orang kami kenakan (sanksi) kode etik," tuturnya.

Argo menjamin Polri akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut. 

Deki Susanto merupakan buronan kasus judi. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat. Pada Rabu, 27 Januari 2021, polisi hendak menangkap Deki di rumahnya. 

Versi kepolisian, Deki melawan hingga akhirnya ditembak dan tewas di tempat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

9 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

17 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

19 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

22 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal