MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual

Antara
Ilustrasi hewan kurban. (Foto : Trisna Purwoko/iNews.id)

Mulyadi melanjutkan, pihaknya juga mengizinkan terkait apakah panitia mengupah tukang jagal untuk menyembelih hewan kurban.

"Ini juga mengacu kondisi saat ini yang tidak semua orang bisa dan terbiasa menyembelih hewan kurban," kata dia.

Apalagi dalam syariat amat dianjurkan dalam menyembelih hewan kurban sedapat mungkin tidak menyakiti dan memakai pisau tajam.

"Kalau yang menyembelih orang yang belum terlatih dikhawatirkan akan menyakiti hewan kurban," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

3 bulan lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal