MUI Padang Izinkan Warga Salat Berjemaah di Masjid, Asal…

Antara
Ilustrasi salat berjemaah di Masjid (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

“Pengurus masjid juga harus memastikan jemaah merupakan anggota tetap jamaah masjid yang dikenal oleh pengurus masjid serta dalam kondisi sehat,” kata dia.

Kemudian, kata Mulyadi, dalam pelaksanaan ibadah berjemaah seperti salat Jumat, waktu penyampaian khotbah dianjurkan dipersingkat.

Sementara itu, Mulyadi meminta warga yang tinggal di zona merah penularan Covid-19 tetap beribadah di rumah, tidak mengikuti kegiatan ibadah berjemaah di masjid.

"Alasan syar'i untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan Covid-19 terus meningkat masih berlaku di daerah zona merah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal