Nekat Melanggar PSBB, Siap-Siap Tak Dapat SKCK hingga Perpanjangan SIM

Antara
ilustrasi PSBB (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada masayarakat.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih membandel dan tidak mengindahkan ketentuan PSBB,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (13/5/2020).

Yulmar menambahkan, beberapa sanksi tersebut berupa pemblokiran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Atau tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, dan lainnya,” kata dia.

Yulmar menambahkan, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada pelanggar PSBB yang sudah pernah diamankan. Mereka yang sudah pernah diamankan akan menandatangani surat pernyataan serta diambil data dan foto diri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal