PADANG, iNews.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada masayarakat.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih membandel dan tidak mengindahkan ketentuan PSBB,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (13/5/2020).
Yulmar menambahkan, beberapa sanksi tersebut berupa pemblokiran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Atau tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, dan lainnya,” kata dia.
Yulmar menambahkan, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada pelanggar PSBB yang sudah pernah diamankan. Mereka yang sudah pernah diamankan akan menandatangani surat pernyataan serta diambil data dan foto diri.