OJK Cabut Izin BPR Nurul Barokah di Padang Pariaman

Kunthi Fahmar Sandy
Ilustasi perbankan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum. Selain itu agar BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Kepada pengurus atau pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

10 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Warga Keluhkan Sesak Napas

31 hari lalu

Hancur Diterjang Bencana, Jembatan Merah Putih di Padang Pariaman Diresmikan

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

2 bulan lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal